Senin, 06 Juni 2011

Jenis Lisensi Software

Lisensi adalah pemberian hak kepada pihak lain untuk menggunakan mengedarkan atau menjual kepada pihak lain. Pada dasarnya lisensi adalah pemberian izin yang latar belakang bergantung dari masing-masing pihak. Ada pihak yang memberikan lisensi tanpa pamrih namun ada juga yang memberikan ketentuan yang mengharuskan penerima lisensi untuk melaksanakan kewajiban tertentu, misalnya dengan membayar sejumlah uang. Persyaratan-persyaratan yang diatur didalam lisensi pada asasnya diatur oleh para pihak atau sesuai dengan kesepakatan para pihak, hanya berdasar pasal 38c ayat 1 UUHC sejauh tidak menentang ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau mengakibatkan kerugian bagi perekonomian Indonesia. Keadaan yang sama juga berlaku pada lisensi program komputer. Namun untuk program komputer komersil yang dikembangkan oleh vendor atau perusahaan besar, seringkali isi lisensi sudah ditetapkan secara sepihak. Lisensi tidak harus dituangkan dalam bentuk tertulis dan bersifat formal, karena pada dasarnya hanyalah sebagai pemberian izin.

Tetapi pada umumnya lisensi termasuk lisensi untuk program komputer, wajib dicatatkan ke kantor Hak Cipta agar lisensi tersebut dapat berlaku bagi pihak ketiga. Kewajiban untuk mendaftarkan lisensi dimaksudkan untuk memberikan hak kebendaan atas lisensi tesebut, sehingga tidak hanya mengikat pihak pencipta dan penerima lisensi program komputer saja, namun juga mengikat pihak ketiga. Jika lisensi tidak didaftarkan, maka hubungan antar pencipta sebagai pemberi lisensi dan penerima lisensi hanya merupakan hak perorangan, sehingga hanya mengikat kedua belah pihak saja.
Ada dua kecenderungan utama dalam pemberian lisensi program komputer. Kecenderungan pertama adalah pemberian Lisensi yang semata-mata untuk penggunaan Binary Code dari program komputer. Penerima lisensi dapat menggunakan program komputer namun tidak mempunyai hak untuk melihat atau menggunakan Source Code dari program komputer, Source Code tetap merupakan rahasia pemberi lisensi. Contoh program komputer yang menggunakan lisensi ini adalah Microsoft Windows, Microsoft Office, Adobe Acrobat. Kecenderungan kedua adalah pemberian lisensi program dengan menyertakan Source Code dari program komputer. Penerima lisensi dapat melihat dan menggunakan Source Code tersebut. Terdapat banyak lisensi untuk Source Code ini, misalnya: GPL, Mozilla, BSD. Contoh program yang menggunakan lisensi jenis ini adalah GNU/Linux, Netscape Navigator, MySQL. Seorang pencipta, baik selaku pencipta pertama atau sebagai pengembang program komputer turunan mempunyai kebebasan untuk menentukan lisensi yang akan dipergunakan untuk karya cipta program komputernya.
Menurut Microsoft dalam dokumen "The Hallowen Document" ada beberapa jenis lisensi yang dapat digunakan untuk program komputer antara lain :
1. Lisensi komersial adalah lisensi yang diberikan kepada software-software yang bersifat komersial dan digunakan untuk kepentingan-kepentingan komersial (bisnis).Misalnya : Sistem operasi Microsoft Windows (98, ME, 200, 2003, Vista), Microsoft Office, PhotoShop, Corel Draw, Page Maker, AutoCAD, Software Aniti Virus (Norton Anti, MCAffee, Seagate, AVG, dll), Software Firewall (Tiny, Zona Alarm, Seagate, dll).
2. Lisensi percobaan / trial adalah jenis lisensi yang diberikan kepada software-software yang bersifat percobaan (trial atau demo version) dalam rangka uji coba terhadap software komersial yang akan dikeluarkan sebelum software tersebut dijual secara komersial atau pengguna diijinkan mencoba terlebih dahulu sebelum membeli software yang sebenarnya (Full Version) dalam kurun waktu tertentu, misalnya 30 s/d 60 hari. Contah program misalnya  Netfushion Object Trial Versial 30 days.
3. Lisensi untuk penggunaan non komersial adalah jenis lisensi yang diberikan kepada software-software yang bersifat komersial dan digunakan untuk kepentingan-kepentingan  non komersial seperti pada institusi pendidikan (sekolah dan kampus) dan untuk penggunaan pribadi. Contohnya adalah Star Office.
4. Lisensi Shareware, mengizinkan pemakainya untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan tanpa harus meminta izin pemegang hak cipta. Berbeda dengan Trial Software, lisensi ini tidak dibatasi oleh batas waktu masa aktif dan memiliki fitur yang lengkap. Lisensi jenis ini biasanya ditemui pada software perusahaan kecil. Contohnya Winzip, Paint Shop Pro, MCafee anti Virus
5. Lisensi Freeware, biasanya ditemui pada piranti lunak yang bersifat mendukung atau memberikan fasilitas tambahan. Contoh yang bersifat mendukung antara lain adalah plug in tambahan yang biasanya menempel pada software induk seperti Eye Candy yang menempel pada Adobe Photoshop.
6. Lisensi Open Source, pengertian Open Source Software adalah istilah yang digunakan untuk software yang membuka/membebaskan source codenya untuk dilihat oleh orang lain dan membiarkan orang lain mengetahui cara kerja software tersebut dan sekaligus memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada pada software tersebut. Dan yang menarik dan salah satu keunggulannya adalah bahwa Open source software dapat diperoleh dan digunakan secara gratis tanpa perlu membayar lisensi. Biasanya orang mendapatkan software ini dari internet. Salah satu open source software yang terkenal yaitu Linux

Artikel Terkait :



0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar yang sesuai dengan tema artikel, mohon jangan spam!!