Senin, 06 Juni 2011

Undang-Undang Hak Cipta

Jika kita membuat software atau hardware, lebih baik kita mengesahkannya. Dengan mengesahkannya kita mempunyai hak cipta. Hasil karya kita yang bisa diumumkan diantaran lagu, film, barang kerajinan tangan, tulisan, dll.
Indonesia sudah mempunyai undang-undang yang melindungi hak cipta, yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002. Undang-undang ini di sahkan di Jakarta tanggal 29 Juli 2002 oleh Presiden Republik Indonesia.
Hak Cipta merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh individu, kelompok,atau perusahaan. Hak cipta juga merupakan suatu karya, baik berupa barang, lagu, tulisan, dan sebagainyayang diciptakan oleh seseorang, kelompok, atau perusahaan yang didaftarkan ke Departemen Kehakiman sehingga dilindungi oleh undang-undang.

 Berikut undang-undang yang melindungi hak cipta dan sejarahnya
�    1971 rintisan awal UU Hak cipta, belum ada atuaran-aturan tentang software komputer
�   1982 UU Hak cipta diperbaiki dan disempurnakan lagi th 1987
�   Th 1994 diperbaiki lagi UU hak cipta menjadi UU no 7 th 1994
�   Th 1997 meratifikasi konferensi tentang seni dan sastra dengan kepres no 8 tahun 1997, kemudian menjadi UU No.12 th 1997.
�  Berkembangnya cyberspace UU Hak cipta no 19 tahun 2002
�   Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta yang ditanda-tangani dan disahkan di Jakarta tanggal 29 Juli 2002 oleh Presiden Republik Indonesia.
Pasal 1 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Hak Cipta dijelaskan bahwa :
1.   Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkanatau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidakmengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 2.  Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinyamelahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Sejak tahun 2003, kekayaan ini dilindungi sebagai Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI).Undang-undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002 pada pasal 1 ayat 8 yang menyatakan :
1.    Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
2.  Hasil karya dalam program komputer berupaciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra diatur pada pasal 12 ayat 1.
Adapun pengecualian yang dapat dilakukan menurut undang-undang tersebut pada pasal 15 dijelaskan sebagai berikut :
1. Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak  merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta;
2. Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan;
3. Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan :
a. Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
b. Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta;
4. Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braile guna keperluan para tuna netra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial;
5. Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan dan pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
6. Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti ciptaan bangunan
7. Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pada Undang-undang Hak Cipta terdapat beberapa pasal yang beraitan dengan ketentuan spesifik dengan software, antara lain :
1. Pasal 2 Ayat (2), pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau larangan orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
2. Pasal 15 Ayat (g), pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
3. Pasal 30 Ayat (1), tentang hak cipta atas ciptaan program komputer berlaku selama 50  (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
4. Pasal 45 – 46, tentang lisensi piranti lunak (Software).
5. Pasal 56, hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi.
6. Pasal 72 Ayat (1), barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana minimal 1 bulan dan/atau minimal Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), atau pidana penjara maksimal 7 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
7. Pasal 72 Ayat (2), barangsiapa dengan sengaja menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
8. Pasal 72 Ayat (3), barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Artikel Terkait :



0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar yang sesuai dengan tema artikel, mohon jangan spam!!